Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Laporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri

Rabu 10-07-2024,18:53 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Yaitu kawal upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, netizen di tanah air memang sudah sukses mengawal kasus Pegi Setiawan, hingga kuli bangunan itu bebas.

Tugas selanjutnya netizen menurut akun @bos.d805 adalah mengawal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dan 7 terpiadan lainnya.

BACA JUGA:Antusias Masyarakat Sambut Kepulangan Pegi Setiawan, Ramai Warga Tumplek Blek di Rumah Pegi Desa Kopompongan

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Siap Bantu Cari Pegi Perong Asli, Soliditas Geng Motor Lindungi DPO Masih di Cirebon

“Ayo netizin kita bersatu lagi,” seru pemilik akun @Nurulcahaya: 

“Bukan itu tugas berikutnya, tugas berikutnya pecahin kasus vina, siapa dalang semuanya, dan yg ke 2 proses oknum2 salah tangkap yg terlibat permainan kasus vina...!!,”kata @BangMiNOR: 

“Kalau gak lewat PK nggak bakalan ke ungkap bang. terus kalo para saksi palsu sudah di laporin ke mabesky aep. pa rt. dan yg lainnya,” jawab @Bos^d805: 

“Bebaskan 7 yg nggak bersalah dulu....nnt dengan mengeluarkan mereka dari penjara kasus vina akan terbuka semuanya...”saran @ralling 140398: 

BACA JUGA:Antusias Masyarakat Sambut Kepulangan Pegi Setiawan, Ramai Warga Tumplek Blek di Rumah Pegi Desa Kopompongan

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Siap Bantu Cari Pegi Perong Asli, Soliditas Geng Motor Lindungi DPO Masih di Cirebon

“Kita mnggali dari sini dulu om agar semua nya terungkap,” sebut @Kemek Bae Lah: 

@Alexa: "Ayo lindungi saja tatal. dan hati hati buat semuanya".

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah bebas dar penjara, Saka Tatal terpidana kasus Vina yang sudah bebas ikut ajukan PK.

Video dibagikan akun @krisnamurtii menunjukkan Saka Tatal sedang menandatangani surat persetuan mengajukan PK atau surat kuasa khusus.

“Semoga berhasil dan memulihkan nama baik Saka Tatal”.

Kategori :