Dedi Mulyadi Minta Netizen Jangan Dulu Cari DPO Kasus Vina Cirebon, Sebab Itu Hasil ‘Karya Ilmiah’ Sudirman

Rabu 10-07-2024,14:32 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Terus dengan gerombolan di cctv mengena i anak2 genk motor itu,hanya ilusi juga ya,” cetus @Cherry.

BACA JUGA:Catat, SP3 Kasus Pegi Setiawan Sudah Terbit, Penghentian Penyidikan Merujuk Putusan Hakim Eman Sulaiman

BACA JUGA:Ojol Gratiskan Tarif Penumpangnya Setelah Tahu Pegi Setiawan Bebas, Salut Perjuangan Seorang Kuli Bangunan 

“Ditutup kasus ini aja yg 7 di tahan di bebaskan,” kata @Landung S.

“Kenapa tidak dari dulu2 bilang begini ? jadi buat apa susah2, repot2, mondar mandir nemuin keuargal pegi setiawan cecep cianjur ??!!,” sebut @Henan.

“Kenapa pak DEDI MASUK ANGIN?,” ujar @Mbu Titi bertanya.

SP3 Kasus Pegi Setiawan 

Diketahui, SP3 kasus Pegi Setiawan ternyata sudah terbit, penghentian penyidikan itu merujuk putusan hakim praperadilan, Eman Sulaiman.

Pihak-pihak yang ingin kasus Pegi Setiawan tidak bisa lagi usai terbitnya Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan (SP3) itu.  

Toni RM pengacara Pegi Setiawan membuka surat SP3 itu saat acara Rakyat Bersuara di iNewsTV.

Videonya juga dikutip akun @alhiroshima. 

SP3 Itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

BACA JUGA:Ojol Gratiskan Tarif Penumpangnya Setelah Tahu Pegi Setiawan Bebas, Salut Perjuangan Seorang Kuli Bangunan 

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Bagus Pegi Setiawan Bebas, Kasus 8 Tahun Dibiarkan Baru Dibuka Setelah Film Vina Ramai 

Tanggal 8 Juli 2024, usai putusan hakim Praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan gugur.

Toni pun menjawab, mengapa Pegi Setiawan lama dikeluarkan dari sel tahanannya kala itu.

Kategori :