“Terus dengan gerombolan di cctv mengena i anak2 genk motor itu,hanya ilusi juga ya,” cetus @Cherry.
“Ditutup kasus ini aja yg 7 di tahan di bebaskan,” kata @Landung S.
“Kenapa tidak dari dulu2 bilang begini ? jadi buat apa susah2, repot2, mondar mandir nemuin keuargal pegi setiawan cecep cianjur ??!!,” sebut @Henan.
“Kenapa pak DEDI MASUK ANGIN?,” ujar @Mbu Titi bertanya.
SP3 Kasus Pegi Setiawan
Diketahui, SP3 kasus Pegi Setiawan ternyata sudah terbit, penghentian penyidikan itu merujuk putusan hakim praperadilan, Eman Sulaiman.
Pihak-pihak yang ingin kasus Pegi Setiawan tidak bisa lagi usai terbitnya Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan (SP3) itu.
Toni RM pengacara Pegi Setiawan membuka surat SP3 itu saat acara Rakyat Bersuara di iNewsTV.
Videonya juga dikutip akun @alhiroshima.
SP3 Itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Tanggal 8 Juli 2024, usai putusan hakim Praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan gugur.
Toni pun menjawab, mengapa Pegi Setiawan lama dikeluarkan dari sel tahanannya kala itu.