Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat OKI yang sudah patuh dan sadar hukum untuk penyerahan senpira dengan sukarela sampai dengan hari ini.
"Dilarang menggunakan senjata api rakitan, apabila ingin memiliki atau menggunakan senjata api tentunya dilakukan secara legal mengajukan perizinan dan senjata api diperoleh secara resmi," terangnya.