Ladas! Potong Kabel Lampu Jalan 3 Sekawan Kepergok Polisi, Langsung Diciduk
Tiga orang terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kota Palembang Diringkus Petugas saat sedang beraksi.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga sekawan 'ladas' memotong kabel lampu jalan di Palembang akhirnya kepergok polisi yang sedang berpatroli.
(Ladas: bahasa palembang: merasa senang/puas terhadap suatu hal)
Ketiga pelaku Santoni Kesuma Jaya (32) Juli Angga Pratama (18) dan Alfianus DA (23) kini harus mendekam di dalam sel tahanan.
Kabel lampu jalan yang dipotong tiga sekawan ini berlokasi di jalan H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Kota Palembang, Senin 21 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Tiga pelaku tak bisa mengelak, sebab polisi menemukan kabel yang sudah dipotong beserta peralatan yang digunakan para pelaku.
Ketiganya langsung dibawa ke kantor polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saksi pelapor dalam kasus ini adalah Hermansyah, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Palembang yang mengurusi soal lampu jalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengungkapkan bahwa ketiga pelaku kini sudah ditetapkan tersangka.
Ketiganya diproses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/B/3196/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 22 September 2026 dengan pelapor Hermansyah.
Untuk kronologinya berdasarkan keterangan dari pelapor, saat kejadian pelapor sedang dalam perjalanan dinas perbaikan di seputaran Jalan Abdul Rozak Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
