Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

Rabu 10-07-2024,06:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

5) Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta

6) Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan, 10 Juli 2024, Siap-siap Kabut Pagi dan Hujan Ringan di Malam Hari

7) Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp75 Juta

8) Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta

9) Rahmad Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta

10) Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta.

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel

11) Rizki Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp5 Juta

12) Andri Fajriana selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta

Sebelumnya, dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

BACA JUGA:Lagi, Warga Jakabaring Keluhkan Tegangan Listrik PLN Tak Stabil, Berisiko Rusak Elektronik

BACA JUGA:Listrik Padam di Sumatera Video ‘Bapakku PLN Mau Apa Lu’ Kembali Viral, Netizen: Buru-buru Sepulau Minta Maaf

Kategori :