KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

Selasa 09-07-2024,19:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumatera Bagian Selatan (PLN UIK Sumbagsel).

Dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblong PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Adapun tiga tersangka dalam rilis yang g disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

BACA JUGA:Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Sementara, lanjut Alex Marwata berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

Menurut Alex Mawarta jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat itu menegaskan saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing pada  PLTU Bukit Asam.

Diterangkan Ali Fikri, proyek tersebut memang dikerjakan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Kategori :