"Jemaah haji yang telah kembali ke Indonesia akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat," terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta.
Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke fasilitas kesehatan setempat.
Ia juga mengimbau jemaah haji untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), setibanya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.