Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat

Selasa 09-07-2024,12:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia juga mengaku, terhadap permasalahan ini sebagai kuasa hukum pastinya akan tetap semaksimal mungkin khususnya terhadap pengembalian utang piutang kliennya kepada pihak penggugat.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!

BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

"Tapi tentunya itu semua tergantung dari prinsipal klien kami ini, karena yang punya kuasa itu prinsipal kami hanya coba meluruskan permasalahan ini saja," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disinyalir tidak ada itikad baik dalam penyelesaian utang piutang senilai ratusan juta rupiah, oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim berinisial MFL digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bahkan, saat ini perkara gugatan sederhana terkait cidera janji atau wanprestasi ini telah masuk ke agenda pembuktian perkara yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat SH MH.

Kuasa hukum pemohon gugatan Daud Dahlan SH MH dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH, diwawancarai Senin 8 Juli 2024 membenarkan adanya gugatan sederhana wanprestasi oleh kliennya berinisial MY.

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

Ia menceritakan, awal mula sebelum gugatan wanprestasi ini terjadi ketika pada tahun 2019 lalu kliennya MY ditawari kerjasama bisnis proyek bangun gedung salah satu kantor camat di Kota Palembang oleh tergugat MFL.

"Saat itu klien kami tertarik dengan kerjasama tersebut hingga mengirimkan uang Rp400 juta kepada tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Camat di Kota Palembang ini," ungkap Daud.

Didampingi Doni Effendi SH MH dan Nusmir SH MH, Daud Dahlan mengatakan dalam perjalanannya ternyata proyek yang dijanjikan tergugat MFL tidak ada sama sekali alias fiktif.

Adapun alasan dari tergugat MFL lanjut Daud sebagaimana dikatakan kliennya karena saat itu kondisi lagi dilanda pandemi Covid-19 sehingga seluruh proyek dibatalkan.

BACA JUGA:Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

Singkatnya, kata Daud kliennya mencoba beberapa kali menagih uang yang telah diberikan kepada tergugat MFL namun nyatanya tergugat hanya berjanji mengembalikan dengan cara dicicil.

Kategori :