Lebih lanjut diterangkan Daud, dari nilai uang Rp400 juta baru dibayarkan oleh tergugat MFL Rp180,8 juta dengan cara dicicil beberapa kali pada tahun 2021.
"Namun, untuk sisanya yakni Rp219,2 juta hingga saat ini belum dibayarkan oleh tergugat MFL, maka dari itu klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Palembang," kata Daud.
"Tergugat sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
Lebih lanjut diterangkan Daud, berbagai upaya hukum juga telah dilakukannya termasuk mengajukan sita jaminan rumah milik tergugat MFL yang berlokasi di Makrayu Kota Palembang.
"Sita jaminan itu kami lakukan agar terdakwa dapat memenuhi semua kewajibannya kepada klien, selain surat pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh tergugat MFL dihadapan notaris," tuturnya.
Tidak hanya itu saja, masih kata Daud apabila masih tidak ada itikad baik dari tergugat MFL maka akan dibawa keranah hukum pidana.
"Kemungkinan unsur pidananya jelas ada, karena saat itu tergugat dianggap menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN," sebutnya.
Masih diterangkan Daud, saat ini gugatan wanprestasi atau cidera janji telah memasuki sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Palembang.
Ia berharap, hakim tunggal gugatan sederhana wanprestasi yang diajukan oleh kliennya dapat dikabulkan untuk seluruhnya.