SUMEKS.CO, BANDUNG - Masih jadi tanda tanya, mengapa Pegi Setiawan belum juga dibebaskan dari status penahanannya di Polda Jawa Barat, hingga malam ini, Senin, 8 Juli 2024.
Salah satu pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan dia dapat informasi bahwa penyidik Polda Jawa Barat masih akan gelar perkara.
“Saya dapat informai Polda Jawa Barat tidak akan langsung membebaskan klien kamu (Pegi Setiawan) melainkan mau melakukan gelar perkara dulu,” ungkap Toni.
Gelar perkara itu, katanya, untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.
BACA JUGA:Tangisan 2 Adik Perempuan Pegi Setiawan, Berharap Tulang Punggung Keluarga Mereka Itu Bebas Hari Ini
“Kami tim penasehat hukum masih menunggu, apakah gelar perkaranya akan dilakukan hari ini, sore ini ataukah nanti?,” ujarnya bertanya.
Padahal putusan praperadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tak ada upaya hukum lebih lanjut, baik banding, kasasi atau PK untuk praperadilan ini.
“Tapi mungkin sudah diatur di dalam SOP pengeluaran tahanan bahwa harus gelar perkara, dulu, mungkin ya,” ujarnya.
BACA JUGA:Tangisan 2 Adik Perempuan Pegi Setiawan, Berharap Tulang Punggung Keluarga Mereka Itu Bebas Hari Ini
Sebelumnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Hakim Eman Sulaiman SH menegaskan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan tim pengacara setelah pihaknya menang di sidang praperadilan.
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya 2 ganti rugi pada Polda Jabar yang melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.