"Hahaha...idak mintak surat kematian Bae dari catatan sipil," tulis komentar akun @maiiya*****.
BACA JUGA:Tolak Berikan Tanda Tangan, Oknum Pantarlih di Banyuasin Bacok Warga Saat Pendataan
BACA JUGA:Beratnya Perjuangan Petugas Pantarlih Banyuasin, Harus Merangkak di Lantai Jembatan
Sekedar informasi, Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Berikut serba-serbi terkait proses coklit untuk Pilkada 2024 yang meliputi jadwal pelaksanaan coklit, dokumen yang diperlukan saat kegiatan coklit, dan cara cek data Pemilih hasil proses coklit, yang diatur berdasarkan Peraturan KPU:
- Jadwal Coklit Pilkada: 24 Juni-24 Juli 2024
Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan coklit data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2024.
BACA JUGA:2.189 Pantarlih di OKI Mulai Lakukan Coklit Data, Warga Siapkan KK dan KTP
BACA JUGA:Jumlah TPS Naik, 618 Petugas Pantarlih Kabupaten PALI Dilantik
Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih.
Selama waktu coklit berlangsung tersebut, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit sesuai dokumen kependudukan.
Kemudian petugas Pantarlih akan memproses coklit secara sistematis sesuai panduan.
- Dokumen Perlu yang Disiapkan untuk Coklit
BACA JUGA:1.256 Petugas Pantarlih di Ogan Ilir Lakukan Coklit Pemilu, Warga Diminta Siapkan Dokumen Pribadi
BACA JUGA:4.973 Pantarlih Palembang Dilantik, ini Pesan Wako Harnojoyo
Mengutip keterangan KPU, dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemilih saat kegiatan coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).