Dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada 2024.
Petugas Pantarlih nantinya akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.
- Cara Cek Data Pemilih Hasil Coklit Pilkada
BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024
Setelah proses coklit oleh petugas Pantarlih dilakukan, Pemilih dapat mengecek hasilnya secara online melalui situs resmi Cek DPT KPU dengan menggunakan NIK sesuai KTP.
Untuk memastikan telah terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024.
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
BACA JUGA:Tolak Berikan Tanda Tangan, Oknum Pantarlih di Banyuasin Bacok Warga Saat Pendataan
BACA JUGA:Terobos Banjir, Coklit di Desa Curup Kabupaten PALI Jadi Tantangan Petugas Pantarlih
2. Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
3. Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
4. Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data
Bagi yang belum atau tidak terdaftar DPT, masih dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhit sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).
5. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari: