Atas perbuatan kurir narkoba itu dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap EHW, salah seorang kurir narkoba di rumah makan seelah melakukan undercover buy.
Tersangka EHW diringkus saat berada di Rumah Makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ikut juga diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, dua buah kantong plastik warna hitam, dan satu buah tas ransel warna navy.
BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang
Selanjutnya kurir narkoba asal Musi Rawas ini beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(qda)