Polisi Sebut Motif LC di Lubuklinggau yang Nyaris Tewas Ditikam Rekan Sendiri Karena Cemburu

Minggu 07-07-2024,19:50 WIB
Editor : Edward Desmamora

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Satrekrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan DW pelaku utama kasus penikaman terhadap RN, seorang Lady Companion (LC) di Kota Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melaui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Ipda Dahnia, Minggu 7 Juli 2024.

"Untuk pelakunya DW sudah kita amankan, Tim Macan sudah menangkap pelakunya dan saat ini sedang diperiksa di Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Korban diketahui berinisial RN warga Jalan Kenanga dan korban DW yang mengontrak di kosan, di Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau yang menjadi lokasi kejadian. 

BACA JUGA:LC di Lubuklinggau Nyaris Tewas Ditikam Rekan Sendiri Usai Terlibat Cekcok Mulut, Apa Sebab?

BACA JUGA:Menang Duel Maut di Hari Raya Kurban, Kini Ada Rusman Jadi Tersangka, Korban Ditikam Saat Bonceng Pacar

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif dari kejadian itu bermula dari rasa cemburu, korban merasa sakit hati dan mendatangi kosan pelaku bersama dua orang temannya.

Sampai di tempat pelaku, korban cekcok mulut memanggil pelaku sambil teriak dan memaki. 

Kemudian pelaku mengambil pisau ke dalam rumah dan menikam korban beberapa kali hingga korban mengalami luka pada dahi, bibir dan punggung bagian kiri. 

Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit Air Bunda guna penanganan medis. Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna penindakan lebih lanjut.

BACA JUGA:Warga Bayung Lencir Muba Tewas Ditikam Teman Sendiri Sehari Sebelum Hari Raya Iduladha, Motifnya?

BACA JUGA:Pergoki Pencuri Masuk ke Rumah, Bos Kopi Selangit Musi Rawas Tewas Ditikam Perampok

"Mereka ini berebutan cowok mas, bukan pasangan biseksual. Gara-gara cemburu cowoknya dekati pelaku," jelasnya. 

Namun saat ini DW sudah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut dan DW dikenakan pasal Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi salah seorang Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam di kota Lubuklinggau nyaris tewas usai ditikam menggunakan senjata tajam oleh rekannya sendiri.

Kategori :