Miliki Senpi Ilegal, Warga Desa Purnajaya Secara Sukarela Serahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir

Minggu 07-07-2024,18:46 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir, menggelar Operasi Senpi Musi tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kepada warga yang memiliki senjata api (Senpi) ilegal. 

Operasi Senpi Musi tahun 2024 ini, telah membuat warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, menyerahkan Senpi ilegal yang dimilikinya. 

Senpi yang merupakan milik warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara ini, diserahkan oleh Kades Purnajaya, Joni Syafdariyandi, sebagai wakil warga tersebut.

Senpi ilegal berjenis Senpi rakitan ini, diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah. 

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk Senpi rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam. 

BACA JUGA:Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli Guna Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Ogan Ilir, Gelar Pelatihan Satpam, Diharapkan Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme

Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Senpi Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops, Kompol Kusyanto, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki. 

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya, Minggu, 7 Juli 2024.

Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir. 

"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," tegasnya. 

BACA JUGA:27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:AKBP Bagus Suryo Wibowo Kapolres Ogan Ilir Pengganti AKBP Andi Baso Rahman, Pernah Gerebek Gudang BBM Ilegal

Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kategori :