Miliki Senpi Ilegal, Warga Desa Purnajaya Secara Sukarela Serahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir

Minggu 07-07-2024,18:46 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir juga mengamankan Roman Ario, 34 tahun, warga LK II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun kejadian terjadi pada 5 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, beserta anggota Reskrim, melakukan patroli hunting.

BACA JUGA:Ajak Personel Tingkatkan Rasa Syukur, Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama diikuti Forkopimda, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78

Tepat diperjalanan, ditemukan seorang laki-laki yang bernama Roman Ario saat hendak ditemui  pelaku berlari, dan dilakukan pengejaran oleh Team Rajawali.

Setelah didapat, ternyata pelaku menyimpan satu bilah senjata tajam yang diselipkannya dipinggang bagian depan sebelah kanan.

Setelah itu, pelaku dibawa Polsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :