Pj Bupati Sandi Fahlepi Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal Milik Warga Muba

Jumat 05-07-2024,17:31 WIB
Editor : Edward Desmamora

Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan dilevel menteri koordinator akan menangani secara komprehensif.

BACA JUGA:Bikin Heboh Warga! Sijago Merah Diduga Melahap Sumur Minyak Ilegal Drilling di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Arifin melanjutkan bahwa, Peraturan Menteri ESDM saat ini terus digodok agar daerah mempunyai kewenanganan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery dan mengapresiasi upaya Pj Bupati Muba ini yang terus aktif memperjuangkan tata kelola upaya penertiban ilegal drilling dan illegal refinery. 

"Komitmen Pak Pj Bupati Sandi Fahlepi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba dari dampak illegal drilling dan illegal refinery sudah maksimal, kita saat ini masih menunggu progres  penerbitan Permen ESDM," tutur Arifin.

Arifin juga berharap sama agar persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Muba ini segera tuntas dengan solusi terbaik. 

Mengingat perjuangan yang tak henti-hentinya dilakukan Muba dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga dari dampak illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Secepatnya Bentuk Tim Bersama Atasi Problem Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Tak Henti Meledak

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Dalam kesempatan kali ini  Pj Bupati turut didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Yudi Herzandi MH, Dirut PT Petro Muba Khadafi, SE, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga, AP, Kabag Hukum Romasari Purba, SH,MH, Kabag SDA Yulius Adi, SSTP, MSi, Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Agung Perdana SSTP MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwakili Kabid PDTL Ilham ST MSi.

Kategori :