Rektor Universitas Sriwijaya diwakili Ketua LPPM Univesitas Sriwijaya, Bapak Prof. Ir. Benyamin Lakitan, M.Sc., Phd menyampaikan bahwa mendukung terlaksananya kegiatan POSS ini agar dapat dilaksanakan dan berjalan lancer. Kegiatan Patent One Stop Service ini ini tidak dapat terpisahkan dari dunia akademik.
BACA JUGA:11 Calon Taruna dan Taruni Akpol Lulus Terpilih Kuota Tingkat Polda Sumsel 2024
Diharapkan dari kegiatan ini dapat mendorong permohonan paten di Unsri serta pasca didaftarkannya paten ini dapat menghasilkan sesuatu dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, karena melalui Paten dapat memberikan perlindungan terhadap invensi yang telah dihasilkan.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tiga Perguruan Tinggi di Palembang tersebut.
Dia berharap melalui kegiatan dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di wilayah Sumatera Selatan dan mempercepat penyelesaian permohonan paten, serta penerima sertifikat paten.
Ilham mengatakan berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, katanya.
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa
Sementara sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan, ujar Ilham.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Sentra HKI Unsri, Prof. Dr. Fauzia, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Penerima Sertifikat Paten dari Sentra KI Universitas Sriwijaya dan Muhammadiyah.