“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan,” kata Cindra yakin.
BACA JUGA:KPU Muba Gelar Media Gathering untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024
BACA JUGA:KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan
Tidak sampai disitu saja, dirinya bahkan ingin menjadi inspirasi bagi korban lain dalam segala kasus apapun, terutama perempuan agar tidak takut menuntut keadilan.
“Kepada semua korban, mau kasus apapun itu untuk berani memperjuangkan keadilan,” jelasnya.
Dirinya merasa lega dengan keputusan yang dimuat oleh DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari.
Dengan adanya putusan itu, Cindra Aditi selaku korban dugaan asusila sekaligus pengadu menyampaikan apresiasi terhadap DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur, Kapolres, dan Ketua KPU Menerima Penghargaan PWI Sumsel Award 2024
BACA JUGA:Jumlah TPS untuk Pilkada Sumsel Mengalami Pengurangan Signifikan, Apa Respon KPU Provinsi Sumsel?
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," ucapnya.
Dalam pernyataannya dirinya juga menuturkan rasa terima kasihnya terhadap teman-teman media juga pihak terkait lainnya yang telah membantu mengawal kasusnya seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem.
Ini karena menurutnya proses pengaduan kasus bukan hal yang mudah dimana membutuhkan waktu dan kejernihan pikirannya serta keyakinan jika dirinya merupakan korban.
"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," pungkasnya.
BACA JUGA:Spesial Performance Armada, KPU Gelaran Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang
BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan oleh DKPP ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban serta menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.