"Terdakwa ini marah-marah dan mengancam kedua orangtuanya menggunakan sebilah parang sambil melayangkan parangnya kelantai dan berkata 'ku bunuh kamu', saat itu korban hanya diam saja kemudian tidur," jelas Alex.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice
BACA JUGA:2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice
Keesokan pagi harinya terdakwa meminta ibunya belikan rokok, karena sedang tidak memiliki uang, kemudian pergi ke warung dan hanya membelikan 6 batang rokok untuk terdakwa.
"Dan tepat pukul 08.00 WIB, ibunya yaitu korban Tuti kembali kerumahnya dan berikan rokok ke terdakwa. saat itu terdakwa marah-marah lantaran hanya membelikan 6 batang rokok," beber Kasi Intel.
Terdakwa ini berkata 'alangke dikitnyo meli rokok (sedikit sekali beli rokok)' emosi dan mengambil sebuah serampang (tombak ikan) yang dipegang dan hendak menusukan ke saksi Tuti sambil berkata 'ku bunuh kau samo ini nah (saya bunuh kamu pakai ini)'.
Perbuatan terdakwa ini dilihat oleh ayah terdakwa yaitu Suherman. Sehingga membuat Suherman melerai.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU
BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice
Lalu, setelah itu terdakwa pergi dari rumah sambil berkata hari ini mau ku jual kan TV dan salon. Juga berkata pergilah dari rumah ini nanti kamu dibunuh.
"Jadi atas ancaman terdakwa membuat orang tuanya yaitu Tuti takut dan trauma. Sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Gelam," ujarnya.
Dikatakan Alex, perbuatan terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap korban yaitu orang tuanya dengan menggunakan alat
serampang (tombak ikan) juga berkata pengancaman hendak membunuh agar memberikan uang kepada terdakwa.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
Maka perkara ini kemarin itu lanjut, tetapi akhirnya bisa RJ.