KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara.
Yaitu kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Amar putusan dibacakan oleh Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 2 Juli 2024.
Hukuman untuk kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH yaitu, terdakwa Hendra (27) selama 18 tahun dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) selama 17 tahun.
BACA JUGA:4 Saksi Beri Kesaksian di Sidang Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan
Dalam persidangan itu, usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan langsung tidak terima dan protes.
Dimana bagi keluarga terdakwa, bahwasanya terdakwa Kocot tidak bersalah.
Dikatakan Man yang merupakan anak terdakwa Jang Kocot, bahwa ayahnya tidak bersalah mengapa diputus 15 tahun penjara
“Jelas-jelas ayah kami tidak bersalah, kenapa bisa diputus 15 tahun penjara,” cetusnya.
Masih kata dia, mereka merasa dizalimi. Kemana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orang tuanya. Bahkan mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.
Dia mengungkapkan, pada saat proses persidangan pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.
Farida Leni, anak korban Saidina Ali mengaku, Jang Kocot tidak bersalah karena bukan pembunuh ayahnya. Dan dia juga meminta Jang Kocot harus dibebaskan.