Hakim praperadilan Pegi Setiawan tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi.
Diketahui, sidang Praperadilan Pegi Setiawan harus ditunda, pasalnya kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tidak hadir.
“Para pihak sudah dipanggil secara sah dan patut, nanti datang atau tidak datang kita lanjut,” tegas hakim Eman Sulaeman saat menunda sidang hingga 1 Juli 2024.
“Daripada jauh-jauh datang dari Cirebon tapi nggak ada sidangnya seperti itu ya, karena saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai persidangan pokok perkara digelar kita belum tuntas,” harapnya.
Hakim Eman Sulaeman juga melanjutkan bahwa dirinya tidak ada kepentingan dalam kasus Pegi Setiawan ini.
“Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini ya, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh,” katanya.
"Kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi saya abaikan," tegas Eman Sulaeman
"Terima kasih yang mulia," jawab para pengacara Pegi Setiawan nyaris bersamaan.
"Ada lagi yang mau disampaikan, sidang ditunda hari Senin tanggal 1 Juli 2024," kata hakim mengetuk palu sidang.
Diluar sidang, salah seorang pengacara Pegi Setiawan Insank Nasruddin mengaku kecewa pihak termohon (penyidik polisi) tidak hadir.
“Sudah ramai di pemberitaan pihak termohon Polda Jawa Barat saya dengar sudah membentik tim pengacara tapi saat sidang tida hadir, kami sebagai pengacara Pegi Setiawan sangat kecewa dengan tindakan seperti ini,” tegasnya.
Ini apakah mau dibuat lagi seperti alasan-alasan klasik atau cara-cara klasik yaitu sengaja untik diulur-ulur supaya ini segera P21 kemudian praperadilan ini gugur.