"Motor dijual untuk ongkos kabur lagi ke Batam sebelum akhirnya ditangkap pada Seasa 25 Juni 2024 kemarin," ujar Kombes Pol Harryo.
BACA JUGA:Tiga Begal Pegawai Koperasi di Musi Rawas Ditangkap, Hasil Rampasan Dibagi Rata
Persembunyiannya tersangka Pongki tercium oleh tim gabungan dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.
Dari pengakuan tersangka Pongki pula, Antoni membagikan uang yang dibawa korban sebesar Rp5 juta bukan sebanyak Rp15 juta seperti yang dijelaskan pihak keluarga korban.
"Tersangka Pongki mengaku uang yang dibawa jumlahnya hanya Rp5 juta. Dibagi oleh Antoni, dia mendapatkan Rp2 juta dan dua pelaku lain mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta," terang Harryo.
Sementara, dari pantauan SUMEKS.CO rumah mewah milik otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi sejak Kamis 27 Juni 2024 sudah dipasang garis polisi.
Petugas memasang garis polisi di sekeliling pagar rumah yang baru dibangun sekitar 1 tahun lalu itu untuk kepentingan kepolisian.
Rumah otak pelaku Antoni yang kini kabur bersama istrinya sekaligus pemilik Distro Anti Mahal itu berada di Pasar Tradisional Maskarebet, Jalan Kelengkeng, RT 65, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Palembang.