KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis laras pendek diserahkan Kepala Desa (Kades) Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Polsek Tulung Selapan, Jumat 28 Juni 2024.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso SH mengatakan, senpira yang diserahkan Kades ini pagi tadi di Polsek Tulung Selapan. Yaitu senpira warna silver.
"Senpira laras pendek warna silver 5 silinder yang diserahkan pagi tadi tanpa amunisi merupakan milik warga tapi diserahkan kades," jelas Kapolsek, Jumat 28 Juni 2024.
Lanjutnya, Kades Yendi Esmedi alias Koyen (52) menyerahkan senpira milik warga ini yaitu dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024 Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ketua Adat di Mesuji OKI Serahkan Sukarela Senpira Milik Warga ke Polsek
BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa Edarkan Narkotika dan Miliki Senpira
Termasuk juga adanya imbauan dari Pj Bupati OKI yang diterima langsung oleh Polsek Tulung Selapan yang disaksikan oleh Kasi Trantib Kecamatan Tulung Selapan agar masyarakat menyerahkan senpira kepada aparat hukum secara sukarela.
"Jadi atas himbauan dari pemerintah OKI membuat masyarakat menyerahkan senpira nya kepada kita," ucap Kapolsek.
Ditegaskan Kapolsek, tujuan dari penyerahan senpira secara sukarela adalah untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKI.
Sambungnya, himbauan penyerahan senpira ini dilaksanakan selama 16 hari hingga 10 Juli 2024 nanti. Yakni dimulai dari 25 Juni 2024 kemarin.
BACA JUGA:Polres OKI Terima 4 Pucuk Senpira dari FKKD Kecamatan Mesuji Raya
BACA JUGA:Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres OKI Amankan 98 Pucuk Senpira, Narkoba hingga Ratusan Botol Miras
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari dilarang membawa senjata api, senjata tajam ataupun bahan peledak," ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, dengan membawa senpira, senjata tajam dan sejenisnya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Bila membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya tanpa ijin maka dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.