Polisi saat itu terlebih dahulu menangkap dua pelaku yakni Yudhi Tama dan Ilyas Kurniawan, sedangkan pelaku lainnya bernama Inchanaton Novari alias Novi sempat buron sebelum akhirnya di tangkap polisi kabur ke daerah Jawa Barat.
Kini, nasib ketiga pelaku pembunuhan sadis terhadap korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menghabiskan seluruh hidupnya dibalik jeruji besi penjara.
Ketiganya, dinilai majelis hakim saat itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang secara berencana dan bersama-sama.
BACA JUGA:Pamit Pergi Temui Nasabah, Pekerja Koperasi Keliling di Palembang Dilaporkan Menghilang
Majelis hakim PN Palembang saat itu sepakat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga pelaku harus dihukum penjara seumur hidup.