Kasus ini juga sempat membuat geger warga Kota Palembang, lantaran pembunuhan yang tergolong sadis dilakukan oleh para pelaku.
Hingga akhirnya, pada Februari 2020 silam para tersangka dijatuhi pidana hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.
Dalam perjalanan kasusnya diketahui, bermula adanya tawaran bisnis jual beli mobil oleh pelaku Yudi Tama dan meminjam uang Rp100 juta kepada korban.
Namun ternyata, dari pengakuan pelaku Yudi Tama dipersidangan saat itu bisnis yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak ada sama sekali.
Lalu, korban pun secara terus menerus menagih uang Rp100 yang dipinjam oleh pelaku Yudi sehingga timbul niat jahat pelaku Yudi Tama untuk menghabisi nyawa korban didalam mobil.
Korban saat itu dicekik dengan seutas kawat oleh pelaku lainnya bernama Ilyas Kurniawan yang saat itu ikut didalam mobil yang dikendarai pelaku Yudi Tama.
Pelaku Yudi Tama adalah pegawai honorer di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah I Satker Metropolis Palembang.
Padahal pelaku Yudi Tama telah mengenal korban Aprianita sejak 2014 lalu setelah keduanya bertugas di tempat yang sama.
“Saya waktu itu tidak ada uang. Bingung mau bayarnya pakai apa. Lalu paman saya bernama Aci menyarankan agar korban dibunuh saja. Akhirnya saya merencanakan membunuhnya,” ucap Yudi Tama di persidangan saat itu.
Setelah korban tewas, pelaku Yudi Tama membawa jenazah Aprianita ke kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, tempat korban dikubur lalu dicor menggunakan adukan semen.