Hanya saja dari hasil penyidikan yang dilakukan, disebutkan juga bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Saat ini tersangka Doni Prayatna telah dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Untuk saat ini, gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang telah seratus persen dibangun yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.
Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo, persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.
Dibincangi SUMEKS.CO, Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Sosok 5 Kandiddat Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang
BACA JUGA:9 Mahasiswa Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang Magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel
Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.
"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.
Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.
Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.