Dan terakhir saksi berinisial JI selaku Pokja perencana kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tetapkan Hasil Verifikasi Persyaratan 9 Calon Rektor Periode 2024-2028
Ketiganya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 6 Juni 2024 silam.
Sementara, satu nama saksi yang berhalangan hadir berinisial SH selaku bendahara pengeluaran UIN Raden Fatah Palembang.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
BACA JUGA:Nekat Mencuri di Kampus UIN Raden Fatah Jakabaring, Acik Babak Belur Dimassa
Modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
Sehingga, berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.
Pidsus Kejari Palembang mengklaim hingga saat ini masih fokus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi.
BACA JUGA:Inilah 5 Kandidat Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028, Siapa Saja?
Mengenai jumlah kerugian negara, pihak Kejari Palembang masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.