OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Sah, jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur resmi diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) lansung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu 26 Juni 2024.
Perpanjangan jabatan kades tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang disahkan April 2024 lalu.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan bahwa setalah pengukuhan, artinya sesuai kontitusi masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:SK Perpanjangan Jabatan 244 Kades Muara Enim Resmi Diserahkan
BACA JUGA:Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Pelatihan Kelembagaan PKK
Bupati menyampaikan dalam kepemimpinan tentu ada program kerja. Jikan sebelumnya program kerja dirancanakan dalam 6 tahun.
Sehingga dengan bertambah masa jabatan, kades harus berkerja ekstra, menambah program kerja.
"Jadi saya minta agar para kepala desa segera menyusun program kerjan tambahan selama 2 tahun," kata Bupati, usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades, Rabu 26 Juni 2024.
Bupati Enos, sebutan Ir H Lanosin MT, berpesan agar para kepala desa pintar-pintar menyusun program kerja tambaha.
BACA JUGA:Kadiv Yankumham Sumsel Pantau Layanan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Sukses Selenggarakan Webinar Nasional Seri #6 2024
"Bagaimana caranya masyarakat desa sejahtera, aman dan damai," katanya.
Bupati mengatakan, kalau melihat rundown pemilihan kepala desa, di Kabupaten OKU Timur yakni di tahun 2025.
"Namun dengan adanya perpanjangan jabatan ini, Kabupaten OKU Timur kembali mengadakan Pilkades tahun 2027," katanya.