Ajak Personel Tingkatkan Rasa Syukur, Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental

Rabu 26-06-2024,16:47 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Ustadz Teo menekankan, bahwa bersyukur merupakan bentuk ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang seharusnya tercermin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan tugas kepolisian.

Sementara itu, jauh hari sebelumnya, Polres Ogan Ilir menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial, terutama lewat handphone, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat. 

Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Polres Ogan Ilir Berikan Bantuan untuk Warga Disabilitas & Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polres Ogan Ilir Bedah Rumah Warga yang Tidak Layak Huni


Personel Polres Ogan Ilir mengikuti kegiatan Binrohtal di Halaman Mapolres Ogan Ilir. --

Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga.

Bahkan, judi online juga bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.

Terkait hal tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, memberikan pernyataan tegas. 

Dalam imbauannya, Wakapolres menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online. 

"Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujarnya. 

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Jajaran untuk Waspada Karhutla Jelang Musim Kemarau

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres & Wakapolres Ogan Ilir Serahkan Sembako Gratis untuk Petugas Kebersihan

Langkah tegas ini diambil, karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Kategori :