Masih kata Kasat, tersangka MA ini mengaku membuka arena permainan judi sabung ayam ini baru 5 hari. Dimana pemainnya adalah warga sekitar juga masyarakat Kabupaten OKI dari Kecamatan lain.
BACA JUGA:7 Penjudi Sabung Ayam yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel di Sematang Borang Terancam Hukuman Lama
Sambungnya, tidak menutup kemungkinan pemain berasal dari luar Kabupaten OKI. Dimana arena permainan judi sabung ayam ini cukup ramai termasuk juga omset nya juga yang lumayan besar.
"Jadi tersangka ini selain menyediakan tempat atau arena bermain judi sabung ayam juga ikut bermain sama seperti dengan pemain lainnya," bebernya.
Ditegaskan Kasat, untuk kasus perjudian sabung ayam ini tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) Kuhp tentang perjudian. Yakni dengan ancaman pidana 4 tahun penjara termasuk juga denda.
"Timsus Macan Komering selain menindak tindak pidana 3C yaitu Curas, Curat dan Curanmor juga konsen menindak pidana perjudian. Baik itu judi sabung ayam dan sebagainya," terangnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sematang Borang, Amankan Pelaku dan 24 Pisau Taji
BACA JUGA:Gelanggang Sabung Ayam dan Dadu Kuncang di Indralaya Utara Ogan Ilir Digerebek Tim Gabungan
Hal serupa juga terjadi perjudian sabung ayam di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digerebek polisi.
Personel Polsek Lempuing Jaya sudah mencium arena perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama beroperasi yang membuat warga menjadi resah.
Bahkan informasinya, arena perjudian sabung ayam itu, beroperasi tiga kali dalam seminggu. Sehingga membuat warga ingin melaporkannya ke Polsek Lempuing Jaya.
Arena perjudian sabung ayam itu yang terletak di tengah kebun, banyak pendatang dari luar. Sehingga di lokasi itu ada pondok kayu beratap terpal plastik warna hitam.
BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Amankan Dua Pemain, Tiga Ayam dan Tiga Motor
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam hingga Togel
Perjudian sabung ayam di sana terus terjadi, dan tidak ada yang membubarkannya termasuk pemerintah Desa.