Dengan telah diperiksanya sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi, masih menurut Abu Nawas merupakan bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah ini.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?
BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang
Lebih lanjut dikatakannya, kedepan dalam menangani perkara ini penyidik pidsus Kejati Sumsel bakal terus kebut penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
"Tinggu saja nanti update terbarunya akan terus kami informasikan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, naiknya kasus tersebut ketahap penyidikan dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun nama kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik pidsus yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang
Lebih detilnya, yaitu mengenai prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016 sampai dengan 2020.
Bahkan, jauh sebelumnya Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH sebelumnya mengungkapkan, mengklaim saat ini ada perkara yang sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan kerugian negara Rp1,3 triliun.
"Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel saat itu.
Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.
"Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” pungkas Kajati Sumsel.