Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi

Rabu 26-06-2024,08:31 WIB
Editor : Edward Desmamora

Pihak kepolisian membenarkan informasi adanya upaya paksa penghilangan alat bukti oleh pelaku dengan cara di bakar. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan

"Saat personel akan masuk ke rumah tersangka, tersangka berusaha menghilangkan BB dengan cara dibakar. Posisinya dibakar di tungku api, tapi langsung ditangkap anggota," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mura, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Sebelumnya, dua pengedar sabu-sabu diringkus polisi usai melakukan transaksi di toilet umum pasar kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta

BACA JUGA:Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di SP Padang OKI Sembunyi dalam Mobil

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, mengatakan selain dua tersangka mereka mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.

Keduanya disergap petugas Satre Narkoba Polres Mura setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Megang Sakti.

Setelah memastikan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi mengintruksikan penyergapan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.(zul)

 

Kategori :