Padahal ini sama-sama akan menguji supaya perkara ini jangan sampai terlalu jauh, para pencari keadialn ini jangan merasakan perihnya, artinya ayolah kita menguji sama-sama,” harapnya.
Ayo kita buktikan sama-sama, apakah orang tesebut ada orang yang patut bertanggungjawab secara hukum atau dia bukanlah orang yang bersalah.
Masih menurut Insank Nasruddin, Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah 2 orang yang berbada.
"Pegi Setiawan nyata sekali berada di kota Bandung," tegasnya.
Tapi kemdian ditarik dalam persoalan ini seolah-olah dia harus bertanggungjawab, "Apakah karena Pegi Setiawan ini hanya seorang kuli bangunan atau hanya orang miskin yang tak berdaya," cetusnya.
"Kemudian dia akan dikorbankan untuk menutupi kelemahan dan kekeliruan dalam kinerja para penegak hukum? Kami tidak setuju, kami akan lawan pasti," tegasnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB.
Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.
Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa.