Saksi Aep Menghilang, Mel Mel Juga dan Ketua RT Pasren dan Anaknya, Netizen: Fix Pegi Setiawan ‘Kambing Hitam’

Selasa 25-06-2024,19:52 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Diketahui Vina dan Eki dibunuh oleh kawanan geng motor pada malam itu di fly over Talun dan 8 terpidana ini 7 diantaranya saat ini menjalani hukuman seumur hidup.

“Mereka ini masyaralat lapisan bawah di Cireboon yang barangkali baru pertama kali menginjakkan kakinya di Mabes Polri,” ungkap Dedi Mulyadi.

Di putusan pengadilan tahun 2016 itu ibu Aminah ini bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi uang, kemudian didampingi pengacara.

BACA JUGA:Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Saat saya menemui mereka (keluarga terpidana) sambil menangis mereka mengatakan bahwa tidak ada peristiwa itu.

Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT berkata jujur.

Jadi tidak ada mereka duduk dipangkuan Pak RT yang ada mereka ini bersimpuh dibawah kaki Pak RT Pasren, karena Pak RT sedang duduk di kursi. 

“Dan keterangan itu dikuatkan oleh Pak mantan Ketua RW tahun 2016 yang kemarin menemui saya dan siap bersaksi di Mabes Polri,” ungkap Dedi lagi.

BACA JUGA:Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenaranya biar nanti diuji di Mabes Polri.

Mana yang benar, apakah anak-anak terpidana sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya atau mereka tidur d rumahnya.

“Itu barangkali kedatangan kami kemari, dan Pak RT Pasren juga tak mengakui anaknya Kahfi bereng sama para terpidana malam itu,” ungkap Dedi.

Hakim Tidak Punya Kepentingan

Hakim praperadilan Pegi Setiawan tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi.

Kategori :