“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Ini fakta yang terjadi," terangnya.
Lanjut dia, akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari.
Terkait perjudian online ini, sambungnya, jelas terjadi problem ekonomi. Dimana problem ekonomi juga menyumbang turunnya angka nikah tiap tahun. (*)