Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza kepada SUMEKS.CO membenarkan penangkapan dua orang remaja yang terlibat tawuran hingga menyebabkan korban atas nama M Hafis tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, 5 Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, 2 Orang Mantan Pencopet di Prabumulih
"Kedua pelaku tersebut yakni AR (19) dan MB (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang. Keduanya ditangkap setelah aksi tawuran yang dilakukan keduanya viral di sosial media dan menyebabkan seorang meninggal dunia saat menjalani perawatan medis," ujarnya, Selasa 18 Juni 2024.
Sementara, Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing menambahkan, kedua pelaku ditangkap berkat kerjasama Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Dalam peristiwa yang menewaskan korban M Hafis pada aksi tawuran yang terjadi 7 Juni 2024 lalu. Untuk peran kedua pelaku cukup krusial yakni melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, punggung, lengan jari tangan," ujarnya.
"Benar kedua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita tangkap, keduanya yakni berinisial MB dan AR," tambah AKP Robert.
Ditambahkannya, kedua pelaku ditangkap setelah Jatanras Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyian mereka di kawasan Talang Jambe Sukarami Palembang.
"Peran masing-masing pelaku, AR membacok korban, kemudian pelaku MB berperan mengejar korban menarik senjata tajam yang menancap di kepala korban," katanya.