Karena yang bersangkutan merasa iba terhadap atlet yang tersebut.
Harapannya dengan adanya uang itu, atlet cilik tersebut tetap semangat dan tidak down karena didiskualifikasi oleh Provinsi.
"Untuk menjadi juara atlet prestasi nasional, itu seleksi di kecamatan setelah seleksi di kecamatan baru seleksi di kabupaten. Nah anak ini sudah menjadi juara satu di kabupaten," jelasnya.
Namun ternyata anak ini tidak ter-link ke pusat prestasi nasional.
“Ini akar permasalahan yang pertama," ungkap Kadis Pendidikan.
Hal tersebut tentu bukan kesalahan dinas, melainkan kesalahan pihak sekolah yang tidak mendaftarkan di link pusat prestasi nasional.
"Harusnya sebelum mengikuti lomba itu terhubung dan mendaftar di link pusat prestasi nasional.
Jadi ketika mereka juara biodatanya sudah terdaftar di pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Curah Cottok, kabupaten Situbondo menilai dinas pendidikan Kabupaten Situbondo tidak adil.
Karena memberikan hadiah tidak sesuai dengan hadiah yang semula dijanjikan.
“Ini warga saya, siswa SD Curah Cottok yang menjadi juara atlit cilik di kabupaten Situbondo tetapi sayangnya dapat hadiah yang tak sesuai,” keluh Kades, H Mohamad Samsuri Abbas dikutip dari akun @situbondo.lucu.
Dinas pendidikan selaku penyelenggara, lanjut Kades, kok memperlakukan tidak adil atlet siswa sekolah dasar (SD) ini?