Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Minggu 23-06-2024,11:28 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Hadi Tjahjanto menyebut, 80.000 anak berusia di bawah sepuluh tahun dinyatakan kecanduan bermain judi online.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 19 Juni 2024, Hadi Tjahjanto mengatakan, dari total 2,37 juta pemain judi online di Indonesia, 2 persen diantaranya berusia dibawah sepuluh tahun.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain," kata Hadi dikutip dari postingan akun Instagram @diswaydotid.

"Total ya 80 ribu yang terdeteksi," ungkap Hadi.


80.000 anak berusia di bawah sepuluh tahun dinyatakan kecanduan bermain judi online.--

BACA JUGA:Satgas Polri Ungkap Judi Online Bernilai Transaksi Rp1 Triliun dari 3 Situs, Belasan Orang Ditangkap

BACA JUGA:Ini Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangani Judi Online di Masyarakat

Dikatakan Hadi, sisa dari 80 persen pemain judi online di Indonesia merupakan golongan orang dewasa.

Mirisnya lagi, sebagian besar dari pemain judi online berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah.

"Rata-rata kalangan menengah ke bawah," timpal Hadi.

Sementara itu, modal yang dikeluarkan pemain judi online tersebut rata-rata mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Dokter Bilang Kecanduan Judi Online Seperti Ketagihan Narkoba, Netizen Curhat Ludes Ratusan Juta Baru Tobat

BACA JUGA:Satgas Anti Judi Online Siap Beraksi, Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto sebagai Komandan

"Kisaran yang dikeluarkan untuk bermain judi online di kelas menengah ke bawah mulai dari Rp10.000 hingga Rp100.000," jelas Hadi.

Sedangkan lanjut Hadi, pemain judi online kelas menegah, modal yang dikeluarkan mulai dari Rp100.000 hingga Rp 40 miliar.

Kategori :