Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Minggu 23-06-2024,11:28 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

"Menurut data, nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar,” ujar Hadi.

Hadi mengungkapkan, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membolir sekitar lima ribu rekening yang diduga digunakan untuk judi online.

BACA JUGA:Kapolres Matim Cek Satu-Satu Handphone Anggota Polisi Jika Ada yang Main Judi Online

BACA JUGA:Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

"Menurut laporan PPATK, ada empat ribu sampai lima ribu rekening mencurigakan, dan sudah diblok,” tambah Hadi.

Tidak hanya itu, Hadi juga menyampaikan, pihaknya sudah mendeteksi ada 440 ribu anak berusia hingga 20 tahun juga terlibat dalam permainan judi online.

"Ratusan ribu lainnya berusia 20 tahun turut terlibat judi online," kata Hadi.

Untuk itu, Hadi menegaskan bakal menindak tegas dan memberantas judi online di Indonesia.

BACA JUGA:3 Pemuda dari Kabupaten Kelola Judi Online di Palembang, Kerja Santai Tergiur Banyak Bonus dan Gaji Mingguan

BACA JUGA:Gawat! Indonesia Darurat Judi Online, Dinobatkan Sebagai Negara Penggila Judi Online Peringkat Pertama Dunia

Terlebih, akan dilakukan pembekuan rekening yang terdeteksi adanya transaksi judi online.

"Masih terus kita upayakan untuk melakukan pencegahan," tegas Hadi.

Sebelumnya, kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun diungkap Bareskrim Polri dan mengamankan belasan orang.

Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Penghulu dan Penyuluh Sasar Calon Pengantin

BACA JUGA:Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Kategori :