Korban berusia 16 tahun berinisial A itu tidak hanya disekap oleh pelaku namun juga dirudapaksa saat dilarikan oleh pria setelah menjemputnya pada Rabu 1 Mei 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh, korban A dijemput pelaku berinisial YBH di simpang empat KBM Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Rabu lalu.
Sejak saat itulah, korban A tidak pulang-pulang ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya dan pihak keluarga mencarinya.(zul)