SUMEKS.CO, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung siapkan ruang sidang Praperadilan Pegi Setiawan, sedangkan pengacara Pegi gelar doa bersama di fly over Talun, Sabtu, 22 Juni 2024
Hari Senin nanti, 24 Juni 2024 sidang akan digelar di PN Bandung, sejumlah persiapan dilakukan petugas pengadilan berupa pemasangan layar monitor besar di ruang sidang.
Juga ada pemasangan pagar besi pembatas di ruangan sidang antara pengunjung dan majelis hakim serta peserta sidang lainnya.
Diketahui, sidang Praperadilan akan digelar di ruang sidang No.6 atau ruang Mujono, sidang akan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman.
Untuk mengantisipasi banyaknya massa yang kemungkinan akan hadir di PN Bandung juga disiapkan petugas keamanan gabungan saat sidang berlangsung.
Sementara itu di jembatan Talun Cirebon, lokasi TKP pembunuhan Vina dan pacarnya Eki 8 tahun silam, puluhan pengacara Pegi Setiawan menggelar doa bersama mengenang korban dan demi kebebasan Pegi Setiawan.
Diketahui, 24 Juni ini sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan digelar.
Pengacara Pegi malah dibikin heran selama DPO 8 tahun seharusnya Pegi Setiawan sudah tersangka, karena DPO.
“Kok baru ditetapkan status tersangkanya 22 Juni 2024?,” tanya salah seorang pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
Ya, tanggal 24 Juni 2024 ini sidang kami pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, namun Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi sudah antisipasi jauh hari.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
“Saya nggak mau kecolongan, makanya kemarin saya sudah ke Komisi 3 DPR, saya sudah ke Komisi Yudisial, saya sudah ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.