1) Pelayanan rawat jalan (disiapkan poliklinik);
2) Pelayanan rawat darurat;
3) Pemeriksaan laboratorium dan penunjang;
4) Pelayanan rujukan (disiapkan rumah sakit rujukan);
5) Pelayanan kekarantinaan kesehatan;
6) Penanganan jemaah haji wafat di pesawat;
7) Jalur fast track bagi jemaah lansia dan disabilitas;
8) Kursi roda.
“Setelah acara pelepasan jemaah haji pulang ke daerah masing-masing, selanjutnya dilakukan penyerahan paspor, penyerahan air zamzam kepada jemaah haji atau panitia haji dari daerah dan penjelasan dari bidang kesehatan terkait masa berlaku kartu kesehatan,” terangnya.