"Kami juga membuka posko pengaduan dugaan kecurangan terkait PPDB di Sumsel terutama untuk tingkat SMA dan SMK di nomor 0812-66660614," tutup Antoni didampingi Ketua DPW Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) Sumsel Rustam T Husin SH.
BACA JUGA:Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi
BACA JUGA:Begini Kualitas Pelayanan Publik Pemkot Palembang Menurut Ombudsman RI Perwakilan Sumsel PALEMBANG
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kota Palembang.
Banyak sekali dugaan temuan-temuan menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB yang diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.
Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi.