SUMEKS.CO - Cak Sholeh kembali akan menggugat sistem zonasi ke Mahkamah Agung, siswa titipan pejabat bahkan nitip KK bikin masalah tambah ruwet.
Setiap tahun ajaran baru PPDB penerimaan siswa didik baru selalu diwarnai kekecewaan.
“Selalu diwarnai dengan protes emak-emak yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri, baik itu SD, SMP dan SMA karena rumahnya jauh dari sekolahan," ungkap Cak Sholeh.
Sistem zonasi ini sejak awal tahun 2018, kata Cak Sholeh, sudah dia persoalkan, bahkan sudah digugat di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!
BACA JUGA:Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku
"Kenapa saya gugat? Karena sistem zonasi ini sistem yang tidak berkeadilan, menjadikan siswa-siswa yang pintar-pintar tidak bisa masuk ke sekolahan yang didinginkan," ungkapnya.
Apakah sistem zonasi ini jelek? Menurut Cak Sholeh, tidak!
"Sejatinya sistem zonasi ini adalah baik, sebab sistem ini mengandung pemerataan pendidikan, supaya anak di wilayah A tidak perlu sekolah di wilayah B, atau juga di wilayah C," jelasnya.
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!
BACA JUGA:Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku
Supaya siswa sekolahnya dekat dengan rumahnya.
Tujuanya baik benar, tetapi masalahnya adalah tujuan baik itu tidak diberengi dengan infrastruktur.
“Mestinya sebelum sistem zonasi itu dipraktekan maka sekolahan-sekolahan harus diperbanyak”, sebut Cak Sholeh lagi.
Masing-masing kecamatan harus ada SMA, masing-masing kecamatan harus banyak SMP, masing-masing desa atau kecamatan juga ada sekolah SD negeri.