Dokumen Kependudukan Cepat Sekejap dengan Muba Online

Senin 04-03-2024,11:35 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

MUBA, SUMEKS.CO - Terhitung sejak 9 Maret 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan online administrasi kependudukan, dimana penduduk dapat mengurus dokumen kependudukan dari mana saja. 

Bahkan di tahun 2021 inovasi ini mendapatkan penghargaan Top 6 Inovasi dari Gubernur Sumatera Selatan.

"Dukcapil Muba sudah melakukan pencetakan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas A4 sehingga tidak menjadi kendala jika masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukannya melalui file PDF yang dikirim," ujar Kadisdukcapil Muba,  Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi.

Kemudian, Pencetakan Kartu Keluarga(KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan/perceraian bagi masyarakat non muslim serta dokumen kependudukan lainnya.

BACA JUGA:Koleksi Fashion Item Menawan dari Vivi Zubedi, Gaya Modis dan Elegan untuk Wanita Modern

BACA JUGA:Ambil Jalur Berlawanan, Bus AKAP Tabrak Truk Tangki Pertamina di Jalintim Palembang-Betung

"Selain KTP-el dan KIA, dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan blangko jenis security printing melainkan menggunakan kertas HVS 80 gr (kertas putih) ukuran A4," tambahnya

Dijelaskan, perubahan ini sesuai dengan yg diamanatkan dalam Permendagri nomor 109 tahun 2019 dimana pada pasal 16 menyebutkan formulir dan pencetakan kartu keluarga serta register dan kutipan akta-akta pencatatan sipil akan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

"Tapi jangan khawatir terkait pengamanan dan legalitas dokumen kependudukan tetap terjamin karena menggunakan barcode dan tanda tangan elektronik sehingga tidak mudah untuk dipalsukan," terangnya.

Ia menambahkan, Langkah tersebut akan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan karena masyarakat tidak lagi khawatir akan ketersediaan blangko KK dan Akta-akta pencatatan sipil serta proses pencetakan sudah bisa memakai printer biasa.

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Ramah Lingkungan dengan Keuntungan Menarik, BRI Tawarkan KPR Green Financing

BACA JUGA:Abu Janda Tantang Pembela Palestina Jihad ke Gaza ‘Kena Rujak’ Netizen, Kok Dari Dulu Nggak Berani Masuk IDF

"Dan juga seluruh dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di lakukan legalisir. Inovasi  Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online ini sampai pada dokumen yang dihasilkan, selain KTP-el dan KIA (masih menggunakan blanko security printing). Inovasi ini diberi nama SIP OK Muba (Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin)," imbuhnya. 

"Ini menunjukan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin terhadap masyakarat Musi Banyuasin sangat tinggi, dimana seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut semuanya gratis," tambah Demoon.

Lanjut Demoon, bagi masyarakat bisa langsung menghubungi pelayanan online Dukcapil Muba melalui website disdukcapil.mubakab.go.id kemudian klik pelayanan online/sip ok Muba.

Kategori :