PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dengan menyalurkan sebanyak 115 ekor hewan kurban.
Hewan-hewan kurban tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama.
"Rinciannya yaitu sebanyak 47 ekor sapi dan 68 ekor kambing yang disalurkan ke masyarakat se-Sumsel. Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang berjumlah 102 ekor," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin 17 Juni 2024.
Ilham menjelaskan bahwa total 115 ekor hewan kurban yang disalurkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan merupakan hasil pengumpulan dari Kantor Wilayah itu sendiri dan 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bupati Enos Sholat Ied dan Open House di Sidomulyo Belitang, Ajak Doakan Jamaah Haji OKU Timur
BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Sampaikan Hal Ini di Momen Idul Adha
UPT tersebut meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Kantor Imigrasi.
"Kami telah membentuk SK Panitia Kurban yang melibatkan pegawai selaku panitia dan menunjuk Rutan Kelas I Palembang sebagai lokasi penyembelihan untuk di wilayah Palembang," lanjutnya.
Ilham menjelaskan lebih lanjut mengenai pendistribusian hewan kurban yang telah disembelih di tingkat wilayah. Daging kurban tersebut akan disalurkan kepada beberapa pihak, antara lain panti asuhan terdekat, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan masyarakat setempat.
Mengenai pembagian daging kurban di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ilham menjelaskan bahwa hal tersebut diatur berdasarkan kebijakan masing-masing UPT.
BACA JUGA:Kelompok Remaja Berkelahi di Pasar Malam Tugu Mulyo OKI, Polisi Sebut Diduga Rebutan Cewek
BACA JUGA:Lebaran Iduladha 1445 Hijriah, Polres Prabumulih Potong 6 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing
Namun, setiap UPT diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pembagian daging kurban kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
"Kegiatan rutin tahunan ini merupakan bentuk mempererat silaturahim dan menjalankan syiar agama Islam. Ini juga bentuk kontribusi sosial Kemenkumham Sumsel yang diharapkan bermanfaat bagi warga yang menerima daging kurban," tutup Ilham.
Laporan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pendistribusian daging kurban di setiap UPT berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta transparansi.