Modus Cewek Sikat 143 Handphone di Pabrik Sat Nusa Persada Batam, Si Muka Paling Polos Pakai Kotak Momogi

Senin 17-06-2024,08:41 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak

Dalam sehari pelaku dapat menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.

Kini atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kategori :