Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kominfo terkait pemblokiran atau penghapusan aplikasi X karena hal ini sifatnya masih perencanaan yang mana jika tidak ada perubahan maka kemungkinan besar plaform ini akan resmi diblokir pemerintah.
Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pemenuhan konten yang sesuai dengan norma dan nilai bangsa.
Jika aplikasi X terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti penyebaran konten ilegal, berbahaya, atau merugikan masyarakat, maka Kominfo berhak untuk menindaklanjuti dengan pemblokiran atau penghapusan aplikasi.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Rekayasa Lalu Lintas saat Salat Iduladha di Masjid Agung Palembang
Keputusan Kominfo juga dapat dipengaruhi oleh dinamika politik dan hubungan internasional.