Namun saat ini, aplikasi X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang artinya secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis dengan beberapa peringatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahkan juga mengancam akan menutup aplikasi X.
BACA JUGA:Permohonan AHU Melonjak, Kemenkumham Sumsel Optimis Lampaui Target PNBP 2024
Selain itu pemerintah juga akan menyikat aplikasi X ini jika masih membolehkan konten porno beredar khususnya untuk pengguna di Tanah Air.
Baru-baru ini Elon Musk selaku pemilik aplikasi X viral karena kebijakannya mengubah peraturan terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (not safe for work/NSFW) di platformnya.
Sebelum kebijakan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi tentang konten dewasa tetapi memang tidak diizinkan atau dilarang, dengan aturannya yang masih abu-abu saat itu.
Perubahan pada aturan ini bukanlah suatu kejutan, karena X di bawah Elon Musk memang telah banyak bereksperimen meng-hosting konten dewasa dengan komunitas NSFW.
Elon Musk, melalui perusahaannya, telah mengizinkan konten pornografi di platform X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 2024.
Pengguna X sekarang dapat membuat, membagikan, dan menikmati konten dewasa secara sukarela, selama konten tersebut diberi label dengan jelas dan mengikuti beberapa batasan.
Kebijakan baru ini sebenarnya menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, beberapa orang memuji langkah Musk karena mendukung kebebasan berekspresi dan hak-hak pekerja seks.
BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa Santuni Ratusan Wali Murid di Kertapati, Serahkan Bantuan Sembako
Di sisi lain, yang lain mengkritiknya karena berpotensi meningkatkan eksploitasi seksual dan membahayakan anak-anak.